KONTEKS.CO.ID – Kasus pemerkosaan terhadap seorang anak gadis berusia 15 tahun oleh 6 orang di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah berakhir damai.
Jalan damai dipilih pihak keluarga gadis menjadi korban pemerkosaan 6 pemuda tetangganya sendiri di Brebes, pada Desember 2022 lalu.
Pihak keluarga korban pemerkosaan menerima uang kompensasi dari 6 pelaku setelah dimediasi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.
Dalam kesepakatan damai tertulis, pihak keluarga korban diminta tidak melanjutkan kasus itu ke kepolisian.
Kesepakatan damai itu disayangkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti.
Perjanjian damai 6 pelaku dan korban diketahui saat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyambangi kediaman korban baru-baru ini untuk melakukan pendampingan.
“Ada laporan masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa 6 orang,” kata Rini, kepada wartawan, di Mapolres Brebes, ditulis Selasa 17 Januari 2023.
“Selanjutnya kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai,” imbuh Rini.
Dikatakan, usai pemerkosaan keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota LSM di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung.
Dalam surat kesepakatan tertulis, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Mengetahui informasi tersebut, Satgas PPA Brebes mengadvokasi keluarga korban agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.
“Korban ini masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun. Masih usia SMP,” ujar Rini.
“Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan,” lanjut Rini.
Pihaknya, kata Rini, tidak bisa berbuat banyak lantaran korban tidak berani melapor ke polisi maupun pihak terkait lantaran kesepakatan damai itu.
“Jadi kami mendatangi rumah korban hanya untuk memberi pemahaman kepada keluarga korban bahwa jika terjadi kasus seperti ini, korban harus berani lapor dan jangan mau dimediasi oleh pihak manapun,” kata Rini.
“Ini demi masa depan korban. Apalagi dalam kasus ini, korban masih di bawah umur,” kata Rini.
Hasil penelusuran oleh Satgas PPA, setelah ada mediasi keluarga korban menerima sejumlah uang kompensasi dari keluarga para pelaku.
Namun, Rini mengaku tak mengetahui jumlah uang yang diberikan. Namun korban menerima uang tersebut separuh dari yang telah disepakati oleh sekelompok LSM dan keluarga korban.
Kepala Desa setempat, Ardi Winoto mengaku, sudah mengetahui bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh warga ke polisi.
Kata dia, situasi di desanya sudah kondusif yang sebelumnya ramai dengan kasus tersebut.
Menurut Ardi, saat ini korban sudah dibawa saudara dari ibunya ke Jakarta.
Dalam mediasi, kedua belah pihak sudah sepakat tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Mediasi berlangsung di rumah saya. Keluarga korban dan keluarga pelaku kumpul dimediasi oleh LSM,” ujar Ardi.
“Awalnya ada beberapa orang LSM mendatangi saya terus dan bicara soal kasus ini,” kata Ardi kepada wartawan.
Akhirnya, kata Ardi, kedua belah pihak datang ke rumahnya dan membuat surat kesepakatan.
“Sebelum ada kesepakatan, saya sudah bilang kalau mau dibawa ke jalur hukum ya kita persilakan,” kata Ardi.
Terkait uang kompensasi dari keluarga para pelaku untuk korban, Ardi mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.
Namun dalam surat kesepakatan itu, keluarga pelaku bersedia bertanggung jawab jika akhirnya korban hamil.
Kasus perkosaan anak di bawah umur ini membuat sekelompok warga di Brebes akhirnya melapor ke polisi.
Unit PPA Polres Brebes menerima laporan warga pada Kamis 12 Januari 2023.
KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriyati membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Brebes.
“Kemarin baru ada pengaduan dari warga terkait kasus ini,” kata Iptu Puji.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"