KONTEKS.CO.ID – Kasus pemerkosaan oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memasuki babak baru.
Terkini, penyidik kepolisian menyerahkan berkas perkara pemerkosaan oknum pegawai Kemenkop UKM kepada kejaksaan.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengatakan, kasus pemerkosaan oknum pegawai Kemenkop UKM sudah dilanjutkan kembali.
“Kami sudah pemberkasan dan sekarang tahap satu kirim berkas ke pengadilan,” ujar Rizka, Senin 26 Desember 2022.
Pihaknya, kata Rizka, masih terus berkomunikasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas.
Penyidik siap melengkapi berkas perkara jika diperlukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Termasuk pemanggilan ulang dari pada saksi-saksi jika dibutuhkan.
Kini, penyidik menunggu hasil dari koordinasi dengan kejaksaan.
“Dari beberapa poin sementara dengan Kejari, memang ada beberapa hal agendakan pemanggilan. Tentunya berkaitan hasil koordinasi dengan Kejari poin mana yang akan kita lengkapi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban kembali membuat laporan ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Ombudsman.
Pasalnya, upaya penyelesaian kasus yang terjadi pada tahun 2019 itu tak kunjung selesai dan hanya jalan di tempat.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, pihaknya kini sedang membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Untuk itu, KemenkopUKM bergerak cepat membentuk tim independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM,” ujar Teten Masduki, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 26 Oktober 2022.
Pihak KemenkopUKM menyebutkan, sejak kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kepolisian disebut telah menahan empat terduga yang melakukan pelecehan seksual.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"