KONTEKS.CO.ID – Ayah yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menganiaya anak dan mantan istri di apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan penuhi panggilan polisi.
Pria bernama Raden Indrajana Sofiandi (RIS) itu dilaporkan terkait kasus dugaan KDRT hingga viral di media sosial.
RIS yang melakukan KDRT di apartemen miliknya sebelumnya telah dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas perkara yang dilaporkan oleh mantan istri RIS.
“Hari ini panggilan kedua, sudah hadir untuk terlapor. Jadi sudah ada dengan penyidik yang akan meminta keterangan mengenai kasus yang dilaporkan,” kata Nurma, Kamis 5 Januari 2023.
“Untuk memperjelas kasus yang dilaporkan. Jadi yang dilaporkan adalah penganiayaan terhadap anak,” kata Nurma.
Kata Nurma, penyidik Polrestro Jaksel telah menyiapkan 25 pertanyaan. Namun, dalam pemeriksaan jumlah pertanyaan masih dapat bertambah.
“Dari penyidik meminta keterangan kasus yang dilaporkan, kemudian pertanyaan sudah disiapkan. Pertanyaan ada 25, nanti kalau memang penyidik meminta lagi keterangan, pasti kita tambah untuk pertanyaan yang sudah disiapkan,” pungkasnya.***
Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) dilaporkan dalam kasus KDRT.
Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 30 Desember 2022 lalu.
Namun, RIS mangkir dalam pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini dengan alasan sakit.
“Pengacara datang kemudian melayangkan surat tidak hadir karena sakit,” ujar Nurma.
“Semuanya sudah dikumpulkan di penyidik dan sudah menerima surat sakit dari terlapor,” kata Nurma.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"