Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan jawaban penolakan.
“Tolak kasasi,” bunyi putusan kasasi menukil website MA dikutip Selasa 3 Januari 2023.
Putusan penolakan kasasi itu diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi.
Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"