KONTEKS.CO.ID – Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat sudah pasti dihukum mati.
Pasalnya, permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, hukuman mati terhadap Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu telah berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 13 santrinya dalam kurun 2016 hingga kurun 2021 dan dilaporkan ke polisi pada 2021.
Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"