KONTEKS.CO.ID – Diduga melakukan pencabulan terhadap remaja berusia 16 tahun, seorang pria berinisial M (51) diciduk Tim Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, pada Rabu 14 September 2022.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” ungkap Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi, dikutip Jumat 16 September 2022.
Dikatakan Fajar, awal kejadian berawal pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu. Awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid.
“Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban,” kata Fajar.
Menurut keterangan tukang pijat, kata Fajar, korban sedang hamil.
“Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu,” ujar Fajar.
Ibu korban kemudian melapor ke Polres Pandeglang. Hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencabulan tersebut yaitu saudara M.
“Tersangka diketahui pada Kamis 30 Juni sekitar pukul 18.00 WIB yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang,” terang Fajar.
Diketahui korban telah melakukan aksinya sudah lebih dua kali.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” jelas Fajar.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” kata Fajar.
Penyidik akan bekerja sama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"