KONTEKS.CO.ID – Oknum guru honorer berinisial FA (29) ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli muridnya TN (12) di Paser, Kalimantan Timur, pada akhir Agustus 2022.
Aksi bejat FA dilakukan saat jam istirahat sekolah sekitar pukul 11.30 WITA.
Korban yang ketika itu sedang berjalan sendiri melewati lorong sekolah dipanggil oleh tersangka FA.
Pelaku kemudian melancarkan bujuk rayu dan melancarkan aksi tak senonoh terhadap TN di ruang kelas.
“Antara lain dengan mencium kening, pipi, memeluk, dan tindakan berulang meremas dada dari korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat, dikutip Jumat 21 Oktober 2022.
Pelaku juga mengiming-imingi akan memberi nilai bagus untuk muridnya itu jika menuruti kemauan tersangka.
“Modusnya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya,” ujar Gandha.
Penyidik mendapat informasi ada satu korban lain dari oknum guru honorer tersebut.
“Kami mendapatkan informasi ada satu korban lagi namun sudah lulus,” ujar Gandha.
Usai ditangkap atas laporan keluarga korban, FA langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan pencabulan,” ujar Gandha, dikutip Jumat 21 Oktober 2022.
Polisi juga menggali kemungkinan korban lain yang dicabuli. Penyidik mengamankan barang bukti berupa miniset biru dan baju atasan seragam pramuka.
FA dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hukuman terhadap FA bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana lantaran dia seorang pendidik.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"