KONTEKS.CO.ID – Polisi memanggil ibu dan anak korban penganiayaan ayah kandung dengan brutal di Jakarta Selatan.
Penyidik memanggil KEY dan kedua anak korban penganiayaan untuk diperiksa lebih lanjut terkait kekerasan ayah kandung itu.
KR dan KA, anak kandung pelaku dianiaya sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
Namun, penganiayaan itu baru dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
Diketahui, pelaku berinisial RIS merupakan pejabat eksekutif di perusahaan asing dan mantan karyawan OVO. Tapi yang bersangkutan sudah tidak bekerja sejak 2019.
“Iya kita panggil hari ini, anak dan ibunya. Tadi dijadwalkan oleh penyidik (Rabu) siang,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu 21 Desember 2022.
Nurma menyebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga orang itu hari ini.
“Ya, apa datang atau tidak. Tapi memang dijadwalkan diperiksa hari ini,” ujarnya.
Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk KEY dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS, ayah kandung korban.
Polisi juga memeriksa asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH dan petugas keamanan TKP berinisial N dan pelaku, RIS.
Hingga kini, polisi belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"