KONTEKS.CO.ID – Polisi menetapkan ZA dan IH, dua orang pelajar yang menendang seorang nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara sebagai tersangka.
Namun demikian, keduanya tidak ditahan lantaran kasusnya masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring).
Polres Tapsel menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.
“Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa 22 November dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, Kamis 24 November 2022.
Kata Imam, berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban tidak ada ditemukan luka lecet atau memar.
“Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Imam.
Sebelumnya, Polisi menangkap enam orang pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek di Tapsel, Sumatra Utara.
Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapsel.
“Ada 6 orang pelaku yang sudah diamankan,” kata Imam Zamroni dikutip Minggu 20 November 2022.
Dikatakan, para pelaku terdiri dari lima orang berstatus pelajar SMK. Satu lainnya bukan pelajar.
Pihaknya, kata Imam, menggelar pertemuan dengan Balai Permasyarakatan (Bapas), dinas pendidikan, pihak sekolah, tokoh masyarakat dan orang tua dalam proses penanganan pelaku.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"