KONTEKS.CO.ID – Seorang tukang cukur rambut berinisial TA (48) ditangkap warga dan digelandang ke Polsek Cikande diduga telah berbuat cabul kepada anak berusia 10 tahun, Sabtu 19 November 2022 malam.
TA yang diketahui merupakan warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten itu mengimingi korbannya dengan uang dan rokok.
“Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin 14 November 2022 berawal saat korban IR (10) laki-laki, diminta orang tuanya OM (46) untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza dikutip Senin 21 November 2022.
Awalnya, IR disuruh orang tuanya mencukur rambut di tempat lain. Namun, IR malah mencukur rambut di tempat pelaku.
Saat sedang mencukur, korban dirayu untuk memuaskan nafsu pelaku dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang.
“Pelaku merayu korban akan diberikan rokok dan uang jika menuruti semua keinginannya,” kata Dedi.
Beberapa hari kemudian, saat orang tua korban mencukur rambut di tempat tetangganya mendapat kabar kalau anaknya tidak mencukur rambut di tempatnya.
“Lantaran curiga setiba di rumah menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor,” ujar Dedi.
Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih di bawah umur, OM merasa tidak terima lalu dibantu sejumlah warga langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan terlapor namun yang dicarinya tidak ditemukan.
“Pada Sabtu 20 November 2022 sekitar pukul 23.00, terlapor berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Polsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang,” kata Dedi.
Dalam pemeriksaan, aksi TA telah dilakukan terhadap beberapa korban di kontrakan maupun tempat cukurnya.
“Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya,” terang Dedi.
Akibat dari perbuatannya, TA Dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"