KONTEKS.CO.ID – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang jadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang, Senin 1 Juli 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti 72 kilogram sabu dalam kemasan.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap dua kurir berinisial A (19) dan R (29) di rumah kontrakan dalam penggerebekan tersebut.
“Ada dua orang sudah diamankan dan barang buktinya ada 72 bungkus diduga sabu,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2024.
Kedua orang yang polisi tangkap dalam penggerebekan tersebut berperan sebagai kurir sabu ke wilayah Jabodetabek.
Bahkan, seorang di antaranya seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara pada Januari 2024 lalu.
Menurut Hengki, pelaku sengaja memilih rumah kontrakan sebagai gudang lantaran pemilik tidak meminta data diri secara lengkap.
Hengki mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kita sampaikan pemilik kontrakan agar lebih waspada, mengecek betul siapa yang akan mengontrak, apa kerjaannya, harus minta betul datanya,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"