KONTEKS.CO.ID – Polda Jabar kembali menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Berdasarkan rencana, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus Vina Cirebon berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 24 Juni 2024.
Polda Jabar pun telah menyiapkan tim kuasa hukum internal dari bidang hukum (bidkum) dan tim pengamanan jalannya sidang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyebut telah berkoordinasi dengan PN Bandung terkait jadwal dan pola pengamanan sidang.
Menurut Jules, hal itu atas perintah Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.
Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Jabar juga telah disiapkan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“(Jumlah) kuasa hukum yang kami siapkan belum bisa disampaikan. Apakah internal Polda Jabar ataukah berkolaborasi dengan kuasa hukum eksternal,” katanya di Bandung, Minggu 23 Juni 2024.
Untuk pengamanan sidang, Polda Jabar menyiapkan personel dan berkoordinasi dengan personel PN Bandung.
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang tersebut yaitu Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
Sekadar informasi, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jabar.
Gugatan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon (Vina Dewi Arsita) dan M Rizky Rudiana atau Eky.
Permohonan praperadilan itu mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"