KONTEKS.CO.ID – Tujuh orang narapidana dan tahanan melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Senin 7 November 2022.
Ketujuh napi dan tahanan itu kabur dengan cara membobol dinding sel lalu memanjat pagar tembok rutan setinggi enam meter menggunakan kain yang dipakai sebagai tali, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menyebut identitas ketujuh napi dan tahanan yang kabur tersebut yakni, Pian Nasution warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).
Lalu, Jonri Batubara warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).
Kemudian, Muhammad Ramadan warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 363 KUHP (status tahanan), M Hatta Harahap, Jalan Satrio Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).
Selanjutnya, Syamsul Harahap warga Kelurahan Napa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).
Lalu, Enda Muda Lubis warga Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, melanggar Pasal 114 Narkotika (status narapidana vonis 5 tahun 6 bulan), dan Mara Hakim Dalimunthe warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel (status tahanan).
Pihaknya, kata Imam Zamroni, langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengejar tahanan dan napi yang kabur bersama petugas Rutan Sipirok.
“Menginformasikan kepada masyarakat seputaran Rutan Sipirok untuk memberikan informasi apabila ada melihat tahanan dan napi yang kabur tersebut,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"