KONTEKS.CO.ID – Seorang calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial KADJ alias Tian (57). Warga Kalabahi Barat, Teluk Mutiara, Alor itu sehari-hari bekerja sebagai koster pada salah satu gereja di Kota Kalabahi, Alor.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan terhadap korban SAP (13), siswi SMP yang rumahnya berdekatan dengan tersangka.
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko mengatakan, perbuatan KADJ terbongkar setelah dilaporkan kerabatnya, FP (52).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
Dikatakan Ari, tersangka melakukan pencabulan berulang kali sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2022 dengan iming-iming uang.
“Perbuatannya (tersangka mencabuli korban) dilakukan berulang kali sejak 28 Juli sampai 10 Agustus,” ungkap Ari, dikutip Sabtu 1 Oktober 2022.
Menurut Ari, korban dicabuli setiap dini hari sekitar pukul 04.00 WITA di belakang rumah. Korban kemudian menceritakan perbuatan bejat KADJ kepada kedua orang tuanya.
“Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk korban untuk mencabuli korban dengan iming-iming uang Rp5.000 sampai Rp50.000 setiap kali mencabuli korban,” kata Ari.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Alor.
Atas laporan keluarga, tersangka KADJ yang telah memiliki istri dan anak itu sudah diamankan dan ditahan di Polres Alor menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sementara, korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor.
Polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"