KONTEKS.CO.ID – Polisi buru pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila terkait kasus dugaan pencabulan ibu muda berinisial R (22) terhadap anak kandung berusia lima tahun.
Polisi menduga, pemilik akun tersebut merupakan pihak yang memberi perintah R untuk membuat video pencabulan terhadap anak kandungnya.
“Sedang didalami (pemilik akun Facebook Icha Shakila),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin 3 Juni 2024.
Selain itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga masih mendalami soal uang Rp15 juta yang dijanjikan oleh pemilik akun kepada R.
“Masih didalami, belum ada bukti pendukung,” kata Ade.
Pelaku Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi telah R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 5 tahun (sebelumnya tertulis 2 tahun,red) di Tangerang Selatan.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kombes Ade Ary, Senin 3 Juni 2024.
Kasus tersebut mendapat penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
R sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
“Dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ungkap Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil dalam keterangan tertulis, Senin 3 Juni 2024.
Agil mengatakan, terduga pelaku sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"