KONTEKS.CO.ID – Seorang pria di Kabupaten Bireuen, Aceh berinisial S (45) nekat menghina Nabi Muhammad.
Perbuatan penghinaan terhadap Nabi Muhammad itu dilakukan pria di Aceh itu dalam unggahan di aplikasi TikTok.
Polisi yang bergerak langsung melakukan penangkapan terhadap pria Aceh yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Menurut Polisi, S telah beberapa kali membuat konten di akun TikTok miliknya.
“Dari hasil informasi melalui TikTok, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zhia Ul Archam kepada wartawan, Jumat 19 Mei 2023.
S diciduk di rumahnya di Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen pada Kamis (18/5) dini hari.
Saat dibekuk polisi, S tidak melalukan perlawanan
Dikatakan Zhia, pelaku membuat konten TikTok yang isinya melontarkan kata-kata hinaan terhadap Nabi Muhammad dalam bahasa Aceh.
Polisi masih mendalami motif pelaku menghina nabi.
“Saat ini S sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Polisi akan menjerat S dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Meski demikian, pelaku akan dites kejiwaannya.
“Terkait dengan gangguan kejiwaan, kami akan melakukan pemeriksaan ke RSJ,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"