KONTEKS.CO.ID – Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) pelaku pebunuhan terhadap RM (50) yang jasadnya ditemukan dalam kompek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ternyata uang puluhan juta milik korban saat membunuh terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Ade Ary Syam kepada wartawan menyampaikan kalau uang Rp34 juta itu milik kantor tempat RM bekerja. Uang tersebut recananya akan disetorkan ke bank.
“Pokoknya yang diambil Rp43 juta,” ujar Ade Ary Syam pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ditambahkan Kabid Humas, sampai saat ini motif pembunuhan terhadap RM masih terus didalami. Penyidik masih memintai keterangan pelaku, untuk mengungkap kronologi pembunuhan tersebut.
“Rencana besok kita rilis jam 10 di Polda,” ujarnya.
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh telah ditetapkan sebagai tersangka susai Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku ditangkap di rumah istri yang belum lama dinikahi. Sebelum dibekuk polisi, Ahmad berencana menggelar pernikahannya di Palembang pada Minggu, 5 Mei 2024.
“Tersangka baru mau menikah, ijab qabul di bulan Maret dan rencananya tanggal 5 Mei besok mau resepsi. Makanya dia ke Palembang mau resepsii,” kata Kapolsek Cikarang Barat, Gurnald Patiran.
Pelaku diduga kuat melakukan pembunuhan untuk menguasai uang yang dibawa korban. Uang tersebut memang sudah direncanakan untuk membiayai resepsi pernikahannya.
Saat mengambil uang dari korban, pelaku melakukan rudapaksa. Tak hanya itu, korban juga sempat disetubuhi sebelum dibunuh oleh pelaku.
Diinformasikan bahwa korban memang keluar dari kantor sekitar pukul 09.00 WIB. Dia berencana untuk menyetor uang hasil penjualan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Pada Rabu, 24 April 2024, pelaku diketahui berada di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat. Gerak gerik pelaku terlihat mencurigakan saat keluar hotel dengan membawa koper hitam, pada pukul 18.39.
Sebelumnya sekitar pukul 09.51 WIB, pelaku yang mengenakan pakaian serba hitam, terlihat memegang ponsel di tangan kiri. Sementara korban mengenakan pakaian berwarna orange.
Kamis, 25 April 2024, jasad korban ditemukan warga di Jalan Inpeksi Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Jasadnya berada di dalam koper.*** Â
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"