KONTEKS.CO.ID – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, polisi awalnya menangkap dua pengedar sabu di rumah kontrakan di Perum Pelangi Metro Residence, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Sabtu 3 Juni 2023.
Dikatakan Yusuf, kedua pengedar sabu itu ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Pelaku berinisial LB (25), warga Jalan Tepo, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, dan AR (30) warga Dusun Diwek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah,” ujar Yusuf, dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Juni 2023.
Pihaknya, kata Yusuf, melakukan pendalaman terhadap dua orang pelaku untuk mencari asal narkoba jenis sabu tersebut.
Kepada polisi, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial T (40) yang berdomisili di Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Polisi yang langsung bergerak kemudian menangkap T pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 23.35 Wita.
Dari tangan T, polisi menemukan barang bukti berupa, satu buah dompet kain motif kotak-kotak, 10 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu seberat 50 gram.
Kemudian, 6 buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu pack besar plastik klip bening pembungkus sabu.
Lalu, satu buah timbangan digital, satu buah dompet plastik warna biru, satu unit handphone merek strawbery lipat warna merah dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Yusuf.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"