KONTEKS.CO.ID – Anak Lilis Karlina ditangkap polisi. Kabarnya anak pedangdut top di Tanah Air, Lilis Karlina, berinisial RD (15), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
Anak Lilis Karlina ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba. Mirisnya, RD masih duduk di bangku SMP.
Terkait anak Lilis Karlina ditangkap polisi, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, penangkapan RD dilakukan merujuk informasi di tengah masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah yuridiksinya.
Ketika diselidiki, penjualan narkoba yang masuk katagori narkotika ini menuju ke nama RD, yakni anak 15 tahun. Dia tercatat sebagai warga Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jabar.
Kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023, aparat Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap yang bersangkutan di kawasan Ciwareng.
“Tersangka berusia 15 tahun, hal ini miris tentunya,” sesalnya, Senin, 13 Maret 2023.
RD yang tercatat sebagai pelajar kelas 3 SMP itu telah mengakui perbuatannya kepada pihak berwajib. Pelaku anak mendapatkan obat terlarang melalui pembelian online.
Setelah dibeli lalu dijualnya melalui sistem online maupun offline ke pengguna. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 925 butir obat jenis Hexymer. Plus, Tramadol 740 butir dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Ketiga obat-obatan ini masuk golongan obat-obatan yang tidak boleh perjualbelikan bebas di tengah masyarakat.
Menurut Kapolres, RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,
Saat ditanyaa soal keterkaitan pelaku anak dengan pedangdut senior Lilis Karlina, Kepolisian masih enggan menjelaskan. Hanya meruk informasi yang beredar, pedangdut ternama itu dikatakan sudah menyambangi Mapolres Purwakarta.
Hanya penyanyi yang terkenal dengan tembang Goyang Karawang ini sampai sekarang belum mau memberikan informasi kepada awak media. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"