KONTEKS.CO.ID – Seorang ayah berinisial IKEA (48) tega mencabuli buah hatinya sendiri berinisial KAB (13).
Tak cukup sampai di situ, IKEA juga mencabuli keponakannya berinisial LPA (14) lantaran tak dapat kebutuhan biologis dari istrinya.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh guru korban berinisial NKC (38) pada Selasa 1 November 2022.
Pelaku akhirnya ditangkap Polres Tabanan, Bali, pada Rabu 2 November 2022.
“Pelaku dilaporkan pada tanggal 1 November dan ditangkap pada Rabu sore kemarin,” kata Kapolres Tabanan, AKBP Renefli Dian Candra saat dihubungi, Kamis 3 November 2022.
Kepada polisi, IKEA mengaku mencabuli keponakannya tiga kali. Pertama, tahun 2019 pada saat korban masih duduk di kelas 5 sekolah dasar.
Aksi bejat itu dilakukan di dalam kamar bengkel milik pelaku yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali.
Di tahun dan tempat yang sama, pelaku mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di kelas 5 SD.
Kemudian, tahun 2020 pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya saat duduk di kelas 6 SD.
“Modus operandinya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan bujuk rayu dan ancaman kekerasan,” ujar Renefli.
IKEA mengaku khilaf lantaran sudah lama tidak mendapatkan kebutuhan biologis dari istrinya yang sudah sakit selama 14 tahun.
“Kalau pengakuan dia khilaf. Sementara dia melakukan itu kebetulan istrinya sakit. Jadi kayaknya dia melampiaskan ke anaknya dan istrinya tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis,” kata Renefli.
“Istrinya sakit sejak anaknya lahir, ini korbannya anak terakhir sudah menjelang 14 tahun (istrinya sakit). Kita komunikasi agak susah (sama istrinya) kayak ada gangguan kejiwaan kita datangi dia malah marah-marah,” lanjutnya.
Terhadap kedua korban, sudah dilakukan visum dan ditemukan terdapat luka diduga akibat persetubuhan.
“Kita terus melakukan pemeriksaan. Apa ada kelainan secara seksualitas dan kita belum pastikan karena kita belum pemeriksaan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Laporan Kontributor Bali, M Dafi)
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"