KONTEKS.CO.ID – Kasus konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan terus diusut Polres Metro Jakarta Pusat.
Diketahui, konser Berdendang Bergoyang itu menyebabkan puluhan penonton pingsan dan banyak yang terluka masih Polres Metro Jakarta Pusat.
Terkini, kasus itu telah naik statusnya ke tingkat penyidikan. Polisi juga telah menemukan unsur pidana dalam konser Bergendang Bergoyang itu.
“Per hari ini naik sidik (penyidikan). Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.
Dikatakan, gelar perkara untuk menaikkan status kasus Berdendang Bergoyang akan dilakukan sore ini.
Menurut Komarudin, pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“(Dugaan pidana dilanggar) sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka,” kata Komarudin.
Sebanyak 14 saksi dari panitia dan Satgas Covid-19 telah diperiksa pihak kepolisian hingga Rabu 2 November 2022.
“Sebagian besar dari manajemen kemudian juga dari tenaga kesehatan, kemudian dari pengelola GBK dan Satgas Covid-19 juga. Sementara hari ini kita akan fokus ke gelar perkara dulu,” tandasnya.
Sebelumnya, panitia konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, diduga mencetak tiket melebihi kapasitas.
Puluhan orang pingsan dan mengalami luka-luka dalam konser di Istora Senayan bertajuk Berdendang Bergoyang, pada Sabtu malam, 29 Oktober 2022.
Pasalnya, dari 10 ribu kapasitas penonton yang hadir dalam konser tersebut mencapai 21 ribu lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dicetaknya tiket melebihi kapasitas itu merupakan sebuah pelanggaran.
“Panitia mencetak tiket itu berlebihan dari kapasitas yang ada, sehingga ini dianggap pelanggaran,” ujar Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu 30 Oktober 2022.
Langkah tersebut, kata Zulpan, membahayakan penonton. Polda Metro Jaya mencabut izin ‘Berdendang Bergoyang’ di hari ke-3 itu untuk mencegah adanya korban jiwa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"