KONTEKS.CO.ID – Jaringan pornografi anak di bawah umur berhasil aparat Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta bongkar.
Dalam kasus jaringan pornografi anak di bawah umur ini, aparat mengamankan barang bukti berupa 3.870 video porno dan 1.245 foto.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi, mengungkapkan, dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil menangkap lima orang tersangka. Yaitu, HS, MA, AH, KR serta NZ.
Pihak keamanan juga menitas sejumlah perangkat bukti elektronik berupa ponsel dan hardisk yang kemudian dilakukan analisis di laboratorium forensik.
Dari barang bukti itu, penyidik menemukan 3.870 potongan video pornografi. “Rinciannya, 1.245 image foto serta 3.870 video,” sebutnya, Sabtu 24 Februari 2024.
Kronologis Penangkapan Jaringan Pornografi Anak di Bawah Umur
Sementara itu, Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, menuturkan, pengungkapan kasus berawal ketika polisi menangkap satu pelaku berinisial HS. Ia adalah pencari para korban anak untuk terlibat dalam produksi film porno.
Kemudian polisi meringkus emat pelaku lainnya. “Dari HS, kemudian polisi melakukan penelusuran hingga berujung penangkapan MA, AH, KR, NZ,” sebutnya.
Ia menjelaskan, HS mencari anak pemeran video asusila. Lalu korban anak mereka paksa berhubungan seksual dan pelaku rekam.
Parahnya lagi, jaringan ini memperjualbelikan konten porno anak melalui aplikasi Telegram. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"