KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan selebgram Siskaeee terkait status tersangka film dewasa di Jakarta Selatan (Jaksel).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Siskaeee ke PN Jaksel tersebut.
“Penyidik melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Januari 2024.
Ade mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya.
“Itu kami hormati,” ucapnya.
Ade pun menjamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a quo).
Sebelumnya, Siskaeee mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka dalam kasus produksi film dewasa oleh Polda Metro Jaya.
PN Jaksel pun telah menerika permohonan praperadilan status tersangka Siskaeee dalam kasus film dewasa rumah produksi Jaksel itu.
Rencananya, PN Jaksel akan menggelar sidang perdana, pada Senin 22 Januari 2024.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, wanita bernama lengkap Fransisca Candra Novita Sari mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel, pada Senin 15 Januari 2024.
“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto menukil Antara di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.
Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan Siskaeee tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"