KONTEKS.CO.ID – 3 terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, pemuda asal Aceh dituntut hukuman mati dan dipecat.
Ketiga oknum anggota TNI yang terlibat pembunuhan Imam Masykur itu yakni, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J).
Tuntutan hukuman mati dan pemecatan itu dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada, Senin 27 November 2023.
Menurut Upen Jaya Supena, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2.
“Agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD,” ujarnya, menukil dari laman resmi TNI, Selasa 28 November 2023.
“Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD,” sambungnya.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya terkait pleidoi atau pembelaan.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” kata Rudy.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"