KONTEKS.CO.ID – Sejumlah fakta terkait pembunuhan berantai yang terjadi di Way Kanan, Lampung, terungkap dalam rekonstruksi kasus di tempat kejadian perkara.
Dalam proses rekonstruksi pembunuhan sekeluarga itu, pelaku bernama Erwinudin (38) sempat bersantai ‘sebat dulu’ alias menyalakan sebatang rokok sebelum memasukkan jasad korbannya ke dalam septic tank.
Diketahui, Erwinudin dan anaknya berinisial DW membunuh lima orang yakni Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Wawan (kakak kandung) dan anak perempuan umur 5 tahun (keponakan).
Kemudian, Erwinudin membunuh Juwanda adik tirinya atau anak dari korban Siti Romlah, pada April 2022 di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
“Setelah kejadian, beberapa menit tersangka merokok di pintu keluar rumah. Sambil merokok, tersangka mengecek septic tank di belakang rumah yang saat itu belum dicor,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan, Erwinudin memperagakan 87 adegan pembunuhan di dua lokasi berbeda. Di antaranya, 52 adegan pembunuhan 4 orang korban hingga dikubur dalam septic tank.
Lalu, 35 adegan membunuh korban Juwanda, adik tiri tersangka yang dikubur dangkal di perkebunan singkong.
Teddy menjelaskan, yang pertama dibunuh adalah Wawan, Zainuddin, Siti Romlah dan keponakannya. Untuk menghilangkan jejak, para korban dimasukkan ke dalam septic tank.
“Di atas jenazah para korban ditutupi oleh kasur yang kemudian septic tank itu besoknya sekira pukul 15.00 WIB dicor permanen oleh tersangka agar tidak tercium,” katanya.
Misteri pembunuhan berantai yang dilatarbelakangi perebutan warisan.
tersebut terungkap setelah seorang korban bernama Juwanda ditemukan terkubur di kebun singkong.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangkanya yakni Erwin dan DW.
Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah.
Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.
“Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban,” pungkas Teddy.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"