KONTEKS.CO.ID – Bikin melongo, salah seorang pelaku peretasan atau hacker ponsel milik Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Achmad Luthfi ternyata hanya lulus kelas 1 sekolah dasar (SD).
Pelaku yang meretas ponsel milik Kapolda Jateng, Irjen Achmad Luthfi dan hanya lulus kelas dua SD itu berinisial RJ (22).
Kepada polisi, RJ yang merupakan salah satu tersangka utama mengaku mempelajari peretasan secara otodidak dari temannya.
Sementara, polisi total menangkap empat pelaku peretasan ponsel milik Kapolda Jateng, Irjen Achmad Luthfi.
“Tingkat pendidikan (RJ) tidak tinggi, tapi kami duga mereka punya kemampuan dari belajar otodidak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa 8 Agustus 2023.
Polisi menangkap 4 pelaku terdiri dari seorang ayah dan anak berinisial IW (42) dan RJ (22).
Polisi menangkap keduanya di Tulung Selapan, Sumatara Selatan.
Lalu, ada pelaku berinisial HAR. Polisi membekuknya di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur.
Kemudian, pelaku RD ditangkap di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.
RJ pun mengakui jika dirinya putus sekolah saat kelas 2 SD.
Dia mengaku, mengetahui cara meretas dari temannya yang paham.
“Benar pak, saya tidak lulus SD. Kelas satu naik kelas dua terus keluar. Saya diajarin teman, saya punya teman yang bisa itu,” pengakuan RJ kepada polisi.
Bersama ayah dan jaringannya, RJ mengaku bisa mendapatkan hasil kejahatan Rp200 juta hingga miliaran dalam sebulan.
Bahkan, RJ dan komplotannya sudah berhasil mengirim malware format APK ke 100 nomor ponsel. Mereka pun telah berhasil mengambil alih 48 di antaranya.
“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah,” ujar Dwi
“Dalam satu bulan bisa dapat Rp200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan Rp1,5 miliar,” imbuh Dwi.
Peran Pelaku Peretasan
Empat orang tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang menyiapkan nomor hingga menyiapkan rekening.
“Satu jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember. Ada dua pelaku yaitu HAR dan RD, ini merupakan jaringan pembuat nomor dan pencari rekening,” jelasnya.
Kedua, jaringan yang melalukan penyebaran, peretasan, penguasaan hingga menyebarkan kembali untuk memperoleh penghasilan.
“Ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW ini adalah bapak dan anak,” terang Dwi.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Dan atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun dan denda Rp1-5 miliar.
Dan atau pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kapolda Jateng Klik APK
Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi tak sengaja mengeklik file APK yang terkirim ke ponselnya hingga jadi korban peretasan atau hacker.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyebut peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi terjadi sekitar sepekan lalu.
Modusnya, kata Dwi, pelaku mengirim file dengan format APK melalui WhatsApp yang ternyata file itu mengarah ke peretasan.
“Iya, Klik APK. (pelaku ditangkap) Sekitar sepekan ada (usai peretasan),” ungkap Dwi Subagio kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.
Selain kapolda, peretasan dengan modus klik APK itu juga disebut menyasar masyarakat umum.
“Ada (korban lain). Masyarakat umum,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"