KONTEKS.CO.ID – Polisi mengungkapkan motif mahasiswa UI berinisial AAB (23) membunuh juniornya MNZ (19) dan membungkus mayatnya dengan plastik di kolong tempat tidur.
Senior bunuh junior itu terjadi karena utang pinjaman online (pinjol).
Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan AAB rugi bermain kripto dan terjerat utang pinjol.
“Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu dia berpikir menguasai barang-barang korban,” kata Nirwan dalam keterangan pers, Sabtu 5 Agustus 2023.
Kata Nirwan, AAB mengalami kerugian puluhan juta lantaran bermain investasi kripto.
Selain kepada aplikasi pinjol, pelaku AAB juga sempat berutang kepada korban.
“(Pelaku rugi) Rp80 juta. Pelaku ini bermain kripto itu main (pinjam) sana-sini, lalu ke pinjol, bukan pinjol aja. Kepada korban ada pinjam Rp200 ribu dan sudah dikembalikan,” jelas Nirwan.
Sama-sama Pemain Kripto
Kekinian, polisi belum menemukan adanya motif lain senior bunuh junior pada Rabu, 2 Agustus 2023 itu.
Polisi menduga, pelaku korban bisa melunasi utang-utangnya lantaran memiliki simpanan uang di ATM.
“Tidak ada (motif lain), karena kan korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku,” ujarnya.
“Pengakuan pelaku ini juga pernah berhasil (main kripto), tapi per Januari ini gagal,” imbuhnya.
Selain itu, pelaku juga pernah berupaya menguras ATM korban.
“Kenapa sasarannya korban? Karena pelaku dengan korban itu berteman dan tahu korban tahu punya barang-barang seperti laptop merek MacBook, punya iPhone,” kata Nirwan.
Menurut polisi, korban juga bermain investasi kripto. Berbeda dengan pelaku, korban justru lebih banyak berhasil.
“Mungkin korban dianggap lebih banyak duitnya, jadi (pikir pelaku) dengan menguasai ATM-nya bisa selesaikan utang saya (pelaku). Setelah diambil, dompet diambil dicoba ke ATM karena tidak tahu PIN-nya akhirnya diblok,” jelas Nirwan.
Kekinia, polisi menetapkan AAB sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Polisi menjerat AAB dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"