KONTEKS.CO.ID – Seorang ayah tiri berinisial S (29) tega melakukan tindakan pemaksaan hubungan badan anak tirinya N (17) di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Tak hanya sekali, S mengaku sudah dua kali melakukan paksaan anak tirinya berhubungan badan.
Kapolsek Rajeg AKP Kasimun mengatakan, pelaku pemaksaan hubungan badan anak tiri itu sudah dibekuk polisi.
“Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur,” Kasimun dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.
Menurut Kasium, peristiwa pemaksaan hubungan badan itu berawal ketika korban tidur di kamarnya.
Pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan aksi bejatnya hingga dua kali.
“Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka,” ujarnya.
Peristiwa itu membuat korban ketakutan dan tidak berani menceritakan kejadian itu ke ibunya.
Aksi bejat pelaku kepada korban akhirnya terungkap ketika korban bercerita kepada saudaranya.
Setelah didatangi saudara korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejatnya, pada Jumat 28 Juli 2023.
“Tersangka S mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” ujar Kasimun.
Polisi kemudian menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari ketua lingkungan setempat.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"