KONTEKS.CO.ID – Suami berinisial B (35) yang tega menganiaya istrinya TM (20) saat hamil 4 bulan di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan kepada suami pelaku penganiayaan istri yang hamil muda di Serpong, Tangsel itu.
Pelaku penganiayaan istri yang hamil muda hingga babak belur itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Menurut Siswanto, motif penganiayaan yang dilakukan B terhadap istrinya lantaran kesal.
“(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga,” ujarnya.
Meski jadi tersangka, pelaku tidak ditahan polisi.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,” ujar Siswanto.
Polisi tidak menahan B lantaran merujuk Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Siswanto secara tidak langsung menafsirkan penganiayaan suami tak membuat istrinya mengalami luka berat.
“Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu,” jelasnya.
Dikatakan Siswanto, ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 KUHP.
Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut kepada pelaku karena hasil visum korban belum keluar.
“Ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Nggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"