KONTEKS.CO.ID – Seorang suami berinisial RD (25) di Kabupaten Bekasi tega membunuh istrinya sendiri berinisial NAS (27 dengan modus seolah korban tersedak bakso.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus pembunuhan istri oleh suami tersebut
terjadi rumah keduanya di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 5 Mei 2023.
Menurut Teddy, kasus pembunuhan istri yang dilakukan sang suami tersebut ini berawal dari percekcokan di antara keduanya.
Awalnya, RD cekcok dengan korban yang hendak kabur dari rumah bersama anaknya. Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar tempatnya melakukan pembunuhan.
“Awalnya pada 05 Mei 2023 sekitar jam 06.00 WIB korban marah dengan pelaku di mana pelaku masih tertidur dan sekitar jam 07.30 pelaku berantem dengan korban,” ungkap Twedi, Selasa 9 Mei 2023.
Niat korban pergi dari rumah pun dihalangi pelaku dengan mengambil kunci sepeda motor yang sedang dipanaskan korban.
“Pada saat itu pelaku dan korban berantem cekcok mulut,” ujar Twedi.
Percekcokan berbuntut panjang. Pelaku gelap mata hingga membekap korban dengan bantal selama 10 menit.
“Pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal,” kata Twedi.
Usai mengetahui korban meninggal dunia pelaku ketakutan perbuatan diketahui orang lain.
“Pelaku merekayasa sendiri seolah-olah korban meninggal dunia karena tersedak satu biji bakso,” ucap Twedi.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil uang gajian korban dari ATM-nya seolah dirinya disuruh korban membeli bakso.
“Seakan-akan korban yang menyuruh ambil uang dan korban sedang makan bakso. Kemudian pelaku pergi bersama anaknya mengambil uang di daerah Karawang sekitar 09.00 WIB,” kata Twedi.
Rekayasa RD membunuh istrinya sendiri terbongkar dari kecurigaan polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan biji bakso yang disebut suami sebagai penyebab kemaatian masih berada di mulut korban ketika polisi melakukan olah TKP.
Polisi pun mencurigai alibi suami soal korban tewas tersedak bakso.
“(Bakso) ada di mulut korban,” kata Gogo.
Polisi mencurigai alibi sang suami, mengingat bakso tidak ada di tenggorokan, melainkan masih di mulut korban.
Di sisi lain, bakso yang ada di mulut korban masih utuh.
“Kita curiga karena baksonya enggak hancur, baksonya di mulut, bukan di tenggorokan,” imbuh Gogo.
Kekinian, polisi telah menetapkan RD sebagai tersangka di kasus tersebut.
Dia dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan diancam hukuman kurungan 15 tahun dan hukuman denda maksimal Rp45 juta.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"