KONTEKS.CO.ID – Seorang oknum anggota TNI AD ditangkap atas kepemilikan 52 kilogram ganja di Tangerang, Banten.
Oknum anggota TNI AD berinisial Kopda N (33) yang memiliki ganja 52 kilogram itu merupakan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh.
Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova menjelaskan ikhwal penangkapan oknum anggota TNI dengan kepemilikan 52 kilogram ganja tersebut.
“Berasal dari informasi masyarakat bahwa ada yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang. BNN melakukan penggeledahan di dalam kos kamar PL dan N,” ungkap Rachmad di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang, Senin 8 Mei 2023.
Kopda N dan kurir narkoba asal Aceh berinisial PL (43) itu ditangkap pada Senin (1/5) lalu.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah kontrakan di Sopono Sakti di Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kanwil Bea Cukai.
Saat digeledah, petugas BNN menemukan 3 tas berwarna hijau yang berisi ganja.
Ganja itu dibungkus menggunakan lakban coklat dan diberi kode A, B, C dan rencananya akan dijual di wilayah Banten.
“Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan barang bukti tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Banten,” tegasnya.
Ganja seberat 52 kg dikirim oleh tersangka menggunakan mobil pribadi ke Tangerang. Menurut pengakuannya, keduanya berstatus kurir.
“Ganja dibawa dari Aceh, jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penangkapan. Menurut pengakuan baru sekali, BNN RI sudah tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
BNN menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika. Untuk oknum TNI sendiri penangannya saat ini di Pomdam Jaya.
“Ancamannya sama, Ini kita gunakan Undang-undang Narkoba berlaku sama dengan orang sipil, ditambah lagi hukum pidana militer lainya, kita pasal lebih banyak,” kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari membenarkan penangkapan BNN Banten terhadap Kopda N tersebut.
Hamim Tohari mengatakan, penangkapan oknum TNI AD berinisial Kopda N itu terjadi pada Senin 1 Mei 2023.
“Benar, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya,” ujar Hamim Tohari kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.
“(Ditangkap) tanggal 1 Mei pukul 20.00 WIB,” imbuh Hamim Tohari.
Menurut informasi, Kopda N ditangkap bersama seorang warga sipil.
Selenglapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"