KONTEKS.CO.ID – Pelaku penipuan dengan stiker barcode QRIS palsu ternyata menggunakan dua aplikasi untuk membuat barcode QRIS.
Dengan cara itu, pelaku bernama Mohammad Iman Mahlil berhasil meraup uang belasan juta rupiah yang tersimpan di tiga rekening miliknya.
“Didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa 11 April 2023.
Barcode QRIS yang dibuat dari aplikasi tersebut kemudian dicetak menjadi sebuah stiker oleh MIML dan ditempel di sejumlah kotak amal.
Menurut Auliansyah, pelaku memiliki sejumlah rekening atas nama dirinya dan diduga digunakan untuk menampung uang yang ditransfer melalui barcode QRIS tersebut.
“Rekening yang digunakan MIML dan didaftarkan pada aplikasi Youtap dan Pulsabayar adalah sebanyak tiga rekening atas nama MIML,” jelas Auliansyah.
Namun demikian, Auliansyah belum membeberkan soal jumlah uang yang sudah berhasil didapatkan oleh MIML lewat aksi penipuan ini.
Dikatakan Auliansyah, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Terkait jumlah jumlah dan yang lainnya masih kami lakukan pengembangan, nanti kami lakukan atau kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kekinian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"