KONTEKS.CO.ID - Akhirnya mantan personel EXO yang super ganteng itu, Kris Wu divonis pengadilan China bersalah telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan pada gadis di bawah umur.
Pengadilan memutuskan hukuman penjara 13 tahun bagi penyanyi dan aktor asal Kanada-China, Wu Yifan atau dikenal dengan Kris Wu. Kris Wu pun dideportasi dari China ke Kanada.
Kabar itu pun dilansir dari berbagai media Korea seperti News1 hingga Yeonhop News bahwa pengadilan Distrik Chaoyang Beijing mengungkapkan Kris Wu telah bersalah atas pemerkosaan tiga perempuan dalam periode November hingga Desember 2020 lalu.
Melalui Sixth Tone, detail dari hukuman Kris Wu adalah divonis 11,5 tahun untuk pemerkosaan dan 22 bulan untuk perilaku cabul. Pengadilan juga melakukan perintah deportasi Kris Wu setelah masa tahanan selesai ke Kanada.
“Terungkap melalui persidangan, selama November hingga Desember 2020, terdakwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga gadis dalam keadaan mabuk dan tidak bisa melawan," ungkap pengadilan Beijing.
"Pada tanggal 1 Juli 2018, Kris Wu melakukan tindakan tidak bermoral di kediamannya dengan orang lain, termasuk dua gadis, setelah mabuk,” ungkap pengadilan Beijing dilansir dari News1, pada Jumat, 25 November 2022.
Sebelum terlibat kasus asusila, Kris Wu meraih ketenaran sebagai anggota grup K-pop, EXO. Tapi Kris Wu keluar dari EXO pada 2014 karena dituding terlibat kasus yang menyalahi hak asasi manusia.