k-pop

Petisi ‘Kim Soo Hyun Prevention Act’ Tembus 50 Ribu Tanda Tangan: Seruan Revisi Hukum Siap Dibawa ke Parlemen

Rabu, 9 April 2025 | 11:46 WIB
Petisi Kim Soo Hyun Prevention Act Tembus 50 Ribu Tanda Tangan (foto: koreaherald)

Pengguna lainnya menyampaikan, “Orang dewasa yang normal tidak akan menjalin hubungan dengan anak di bawah umur.”

Bahkan, ada yang menyebut bahwa sejarah akan mencatat nama undang-undang ini sebagai warisan dari kasus Kim Soo Hyun.

Di sisi lain, Kim Soo Hyun telah membantah seluruh tuduhan dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, 31 Maret lalu.

Ia menyatakan tidak pernah menjalin hubungan dengan Kim Sae Ron saat mendiang masih di bawah umur dan menyebut rumor tersebut sebagai fitnah.

Baca Juga: WhatsApp Uji Coba Fitur Baru untuk Membatasi Ekspor Chat

Aktor Queen of Tears itu bahkan menggugat keluarga mendiang dan kanal Garosero secara pidana dan perdata senilai Rp 135 miliar.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada Majelis Nasional Korea, apakah mereka akan mendengarkan suara publik atau membiarkan celah hukum terus terbuka?***

Halaman:

Tags

Terkini