k-pop

Petisi ‘Kim Soo Hyun Prevention Act’ Tembus 50 Ribu Tanda Tangan: Seruan Revisi Hukum Siap Dibawa ke Parlemen

Rabu, 9 April 2025 | 11:46 WIB
Petisi Kim Soo Hyun Prevention Act Tembus 50 Ribu Tanda Tangan (foto: koreaherald)

KONTEKS.CO.ID - Isu hukum di Korea Selatan kembali menjadi sorotan dunia internasional setelah petisi publik bertajuk Kim Soo Hyun Prevention Act atau Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun menembus lebih dari 51.800 tanda tangan per Senin, 7 April 2025.

Petisi ini sukses melewati ambang batas 50.000 dalam 30 hari dan kini akan diteruskan ke Majelis Nasional Korea untuk ditelaah. 

Selanjutnya akan diputuskan apakah layak dibawa ke rapat paripurna dalam waktu 90 hari.

Baca Juga: Presiden Trump Makin Percaya Diri dengan Kebijakan Tarif Impor, “Sekarang Mereka Semua Datang ke AS”

Petisi ini muncul sebagai respons atas dugaan kasus child grooming yang menyeret aktor papan atas Kim Soo Hyun dengan mendiang aktris Kim Sae Ron.

Penggagas petisi menilai terdapat celah hukum dalam Undang-Undang Kekerasan Seksual terhadap Anak yang berlaku saat ini, yang hanya melindungi anak berusia 13 hingga di bawah 16 tahun dari kejahatan seksual.

Padahal, hukum Korea secara umum menyatakan bahwa anak di bawah usia 18 tahun tergolong sebagai minor atau anak di bawah umur.

Petisi tersebut menuntut dua poin utama, yaitu revisi usia perlindungan menjadi hingga 19 tahun dan pemberatan hukuman dari sekadar denda menjadi hukuman penjara minimal dua tahun.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui kanal YouTube Garosero Research Institute yang mengungkap dugaan hubungan antara Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron saat sang aktris masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: China Bersumpah Perang sampai Akhir setelah Trump Ancam Tetapkan Tarif Tambahan 50 Persen

Keluarga Kim Sae Ron pun ikut mendorong penyebaran petisi ini dengan harapan tak ada korban lain seperti putri mereka di masa depan.

“Undang-undang ini bukan hanya tentang Sae Ron. Ini tentang melindungi generasi berikutnya dari kejahatan yang dibungkus relasi kuasa,” tulis Garosero dalam unggahannya, seraya membagikan tautan petisi.

Dukungan netizen pun mengalir deras. Ribuan komentar membanjiri unggahan terkait petisi tersebut.

Salah satu pengguna menulis, “Seluruh dunia tahu kebenarannya. Rakyat mendukung keluarga korban. Jangan pernah menyerah!”

Halaman:

Tags

Terkini