KONTEKS.CO.ID - Menurut Bighit Music, baru-baru ini pengutit harus menghadapi tindakan hukum berat atas kejahatan menguntit BTS .
Pada tanggal 31 Maret 2025, Bighit Music merilis pernyataan panjang yang membahas tindakan hukum terbaru mereka terhadap mereka yang melanggar hak dan keamanan BTS.
Pernyataan tersebut pertama-tama membahas konflik yang sedang berlangsung dengan saluran YouTube Sojang yang juga dikenal sebagai Taldeok Camp.
Baca Juga: Choi Geon Hee, Kakak Mendiang Sulli Sebut Kim Soo Hyun, King of Tears: Pembohong
"Pengadilan tingkat pertama telah memutuskan bahwa "Taldeok Camp," seorang YouTuber yang disebut sebagai "cyber wrecker", bertanggung jawab atas ganti rugi sebesar 76 juta KRW."
"Taldeok Camp telah mengajukan banding sejak saat itu, dan kami secara aktif menanggapi dalam proses banding," katanya.
"Kami tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa "Taldeok Camp" bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan ilegal yang dilakukan terhadap artis kami," jelas Bighit Music yang dilansir dari Koreaboo pada Selasa, 1 April 2025.
Baca Juga: Kim Soo Hyun Gugat Rp135 M, Keluarga Kim Sae Ron Rilis Bukti Foto dan Video Baru
Pemberitahuan tersebut kemudian menyatakan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana serius terhadap BTS.
Termasuk menguntit, pada akhir tahun 2024. Agensi tersebut bergerak cepat dan mengajukan laporan polisi. Pelaku tertangkap basah oleh pihak berwenang dan selanjutnya dituntut secara hukum.
"Akhir tahun lalu, artis kami mengalami tindak pidana serius, termasuk penguntitan, yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan," katanya.
"Kami mengajukan laporan ke polisi, dan pelakunya ditangkap secara langsung, kemudian ditahan, dan diadili," kata Bighit Music.