KONTEKS.CO.ID – Karma itu berlaku bagi Kris Wu. Setelah melakukan beberapa kejahatan dan lolos hukuman, kini dia kena batunya.
Kris Wu mantan personel EXO yang punya visual keren itu terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual pada beberapa gadis di bawah umur di Korea Selatan. Selain itu, Kris Wu terbukti melakukan penggelapan pajak. Dia harus membayar denda Rp 1,3 triliun!
Pada 2021, Kris Wu terlibat dalam tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh Du Meizhu. Korban lain yang diduga, seorang gadis di bawah umur dari Amerika Serikat pun ikut bersaksi serta menuduhnya melakukan pelecehan seksual.
Karena Kris Wu adalah warga negara China, proses pengadilan di lakukan oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.
Pada Jumat, 25 November 2022, media Tiongkok merilis hasil persidangan yaitu Kris Wu divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara dan deportasi untuk kasus pemerkosaan.
Serta tambahan 1 tahun dan 10 bulan penjara karena mengorganisir perkumpulan tidak bermoral yang mengarah pada prostitusi.
“Pada pagi hari tanggal 25 November 2022, Pengadilan Tingkat Pertama Chaoyang Beijing mengambil keputusan terkait kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual untuk terdakwa Kris Wu,” bunyi pernyataan Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.
Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara ditambah deportasi. Untuk pelecehan seksual, dia telah dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
“Totalnya, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi,” demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.
Terungkap pula bahwa Kris Wu dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak antara tahun 2019 dan 2020.
Dilansir dari CCTV News bahwa Administrasi Pajak Negara Beijing menyelidiki kemungkinan penggelapan pajak oleh artis Kanada Kris Wu dari 2019 hingga 2020.
“Karena Kris Wu memiliki banyak transfer dana yang melibatkan banyak perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri, kasusnya rumit, jadi mereka melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendetail dan memiliki sekarang mencapai kesimpulan,” ungkap CCTV.
Sejak 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95.000.000 CNY dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing, dan gagal membayar pajak lain sebesar 84.000.000 CNY.
Mempertimbangkan beratnya jumlah pelanggaran, pengadilan menyimpulkan, “Termasuk hukuman, dia diperintahkan untuk membayar total 600.000.000 CNY.” Jadi Kris Wu diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1,3 triliun selain hukuman penjara 13 tahun serta dideportasi dari China ke Kanada.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"