KONTEKS.CO.ID – Mantan idol dan DJ saat ini Ahn Yesung atau lebih dikenal dengan nama panggung DJ Yesung terlibat dalam kecelakaan. Kecelakaan ini mengakibatkan seorang kurir meninggal dunia.
Kronologi Musibah Mantan Idol
Pada tanggal 3 Februari 2024 lalu, DJ Yesung terlibat dalam kecelakaan tabrak lari saat mengemudi dalam keadaan mabuk.
Ia mengemudi dengan keadaan mabuk dengan kecepatan tinggi hingga 100km/jam. Lalu menabrak seorang kurir berusia 50 tahun yang sedang mengendarai motornya hingga meninggal di tempat.
Setelah menabrak kurir, DJ Yesong sempat keluar mobil tetapi ketika melihat orang lain menelpon polisi, dia masuk kembali ke mobil dan berusaha melarikan diri.
Tak jadi kabur, DJ Yesong kemudan keluar dari mobil sambil menggendong anjingnya. Ia bahkan tidak berniat membantu korban yang ia tabrak.
Saat polisi datang, DJ Yesong juga menolak keras untuk test napas guna mengetahui kadar alkohol dalam tubuhnya. Polisi lalu memintanya untuk menyerahkan anjingnya, namun dia tak mau menyerahkan dan berkata-kata kasar kepada pihak polisi.
Karena melawan, polisi terpaksa memborgol DJ Yesong dan membawanya ke kantor polisi.
Saat polisi diperiksa oleh polisi, konsentrasi alkohol dalam darah DJ Yesung adalah 0,221%, jauh di atas batas legal dan SIM-nya langsung dicabut.
Investigasi selanjutnya mengungkapkan bahwa ini bukanlah insiden yang terjadi satu kali saja.
Pada kecelakaan sebelumnya, ia melewati garis tengah dan bertabrakan dengan mobil yang melaju. Kecelakaan tersebut melukai pengemudi lainnya dan memerlukan perawatan medis selama dua minggu.
Rekaman kamera mobil DJ Yesung menguatkan kejadian ini dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap hukum dan keselamatan orang lain.
Jaksa Senior Lee Jun-do On dari Divisi Kriminal ke-5 Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa DJ Yesung atas berbagai pelanggaran hukum lalu lintas, termasuk mengemudi berbahaya yang menyebabkan kematian, melarikan diri dari TKP, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Netizenpun marah dengan tindakan DJ Yesong, bahkan terdapat 500 petisi dari keluarga korban, dan serikat pengemudi tempat pengemudi pengiriman yang meninggal itu tergabung dalam menyerukan hukuman yang berat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"