KONTEKS.CO.ID – Demi menciptakan transparansi penindakan pelanggaran peraturan lalu lintas di jalanan Ibu Kota, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menambah jumlah titik kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE menjadi salah satu strategi Kepolisian untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas masyarakat. Selain beroperasi selama 24 jam, penindakannya juga transparan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, sebanyak 70 titik kamera ETLE akan ditambah pada 2023 mendatang.
“Kami akan menambah titik-titik (kamera ETLE), jadi di tahun 2023 ini ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan. Wilayah Jakarta Raya ini kan 1×24 jam ada aktivitas masyarakat, jadi kamera ETLE ini akan dipasang menyeluruh,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis 22 September 2022.
Diberlakukan sejak Maret 2021, ETLE efektif menindak pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.
Lalu pelanggaran apa saja yang bisa ditindak oleh ETLE? Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, ada beberapa jenis pelanggaran yang ditindak oleh ETLE.
Berikut ini pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
Bagaimana dengan denda atas pelanggaran lalu lintas yang tertangkap ETLE? Terkait denda, semuanya tetap mengacu peraturan yang sudah ada tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut daftar denda pelanggaran peraturan lalu lintas yang tertangkap ETLE:
- Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda Rp500.000-24 juta
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda Rp250.000
- Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan: denda Rp500.000
- . Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp100.000
- Menggunakan pelat nomor palsu: denda maksimal Rp500.000
- Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000
- Menerabas lampu merah:denda Rp500.000
- Melaju melawan arus: denda maksimal Rp500.000
- Menggunakan gawai: denda Rp750.000
- Berboncengan lebih dari tiga orang: denda maksimal Rp250.000
- Tak memakai helm SNI: denda Rp250.000. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"