KONTEKS.CO.ID – Link pengumuman peserta yang lolos dalam tahap Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 ada di pemberitaan ini.
Kementerian Agama baru saja mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022.
Total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag. “Malam ini (Minggu malam, 15 Januari 2023) proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” ungkap Nizar di Jakarta, Minggu malam.
Nizar menjelaskan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
“Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” tegasnya.
“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” sambungnya.
Nizar mengingatkan, masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” tuturnya.
“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” tambah Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengutarakan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya. Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebutnya.
“Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” katanya mengingatkan.
Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.
“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” ucapnya lagi.
“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.
Kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
Untuk informasi selengkapnya, klik: https://kemenag.go.id/archive/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-calon-pppk-kemenag-tahun-anggaran-2022.
Demikian informasi seputar Link Pengumuman Peserta PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"