entertainment

Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Minta Anatomi Kasus Brigadir J Diperjelas

Kamis, 1 September 2022 | 21:49 WIB
Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, saat mengikuti rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Capture YouTube POLRI TV RADIO


KONTEKS.CO.ID - Berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.





Anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai belum jelas sehingga perlu dilengkapi.





"Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9).





Ketut mengatakan, tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.





"Masil perlu dilengkapi," katanya.





Soal pengembalian berkas tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan memenuhi unsur yang diberi petunjuk oleh kejaksaan agar perkara segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.





"Tentunya dari penyidik apa yang dari kejaksaan dipenuhi, sesuai perintah Kapolri segera dilimpahkan dan dikembalikan ke JPU. Sesegera mungkin juga bisa disidangkan," kata Dedi.


Halaman:

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB