KONTEKS.CO.ID - Sidang perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 15 Desember 2025.
Meski agenda awal untuk pembuktian, Majelis Hakim memastikan putusan nantinya akan diumumkan lewat e-court.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan, “Hari ini memang kami diberikan kesempatan untuk menyerahkan bukti tambahan."
Baca Juga: Cara dan Link Cek Cuaca Nataru 2025 Tanpa Ribet dan Resmi BMKG, Bisa Diakses Online
"Sudah kami sampaikan bukti tambahannya, termasuk kesimpulan. Nanti soal putusan, rencananya di-upload.”
Putusan Cerai Raisa Tidak Dibacakan di Sidang
Putra menambahkan, tidak ada pembacaan putusan di persidangan hari ini.
“Karena hari ini tidak ada pembacaan, jadi putusannya belum keluar. Nanti akan di-upload,” ujarnya.
Mekanisme e-court membuat proses lebih cepat dan praktis. “Insyaallah hari ini putusan akan di-upload, karena gugatannya melalui e-court,” kata Putra.
Baca Juga: Cara dan Link Cek Cuaca Nataru 2025 Tanpa Ribet dan Resmi BMKG, Bisa Diakses Online
Kemungkinan Putusan Verstek
Terkait kemungkinan putusan verstek, Putra menyebutnya tergantung kehadiran Hamish.
“Kalau tergugat tidak hadir, putusannya bisa verstek,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan agenda dari pembuktian ke putusan sepenuhnya keputusan Majelis Hakim.
“Intinya kami mengikuti semua agenda. Kalau menurut Majelis agendanya selesai, berarti Majelis yang menentukan,” tambah Putra.
Baca Juga: RI Dikepung Megathrust, Profesor Jepang Ungkap Tanda Awal Gempa Besar dan Peluang Mitigasi Dini