Putusan ini menutup sengketa yang sebelumnya menempatkan Vidi dalam ancaman ganti rugi lebih dari Rp28 miliar.
Kemenangan ini sekaligus menjadi titik lega bagi Vidi, yang selama beberapa bulan terakhir terus menerima berbagai spekulasi dan tekanan publik.
Dengan dinyatakan menang total, Vidi kini bisa kembali fokus pada karya dan pemulihan pribadinya tanpa bayang-bayang tuntutan hukum.***