KONTEKS.CO.ID - Kabar baik datang untuk penyanyi Vidi Aldiano. Setelah melewati proses panjang sejak Mei 2025, tiga gugatan hak cipta terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening” akhirnya resmi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan yang diakses melalui SIPP PN Jakarta Pusat pada Jumat, 21 November 2025 itu menandai kemenangan penuh bagi Vidi.
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam sistem pengadilan.
Baca Juga: BGN Ungkap Alasan Dapur Makan Bergizi Jakarta Sedikit: Harga Tanah Mahal, Sewa Juga Tembus Langit
Dengan putusan ini, perkara otomatis tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok, sekaligus mengakhiri sengketa yang sempat menyita perhatian publik dan dunia musik Indonesia.
Gugatan pertama dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menuduh Vidi menampilkan “Nuansa Bening” dalam 31 pertunjukan tanpa izin.
Para penggugat, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, bahkan menuntut ganti rugi hingga Rp24,5 miliar dan meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Tak berhenti di situ, perkara kedua muncul dengan registrasi 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Vidi dituding mendistribusikan lagu tersebut di tiga layanan digital yaitu Apple Music, Spotify, dan YouTube Music. Tuduhan itu kembali memunculkan ketegangan di tengah proses persidangan yang sudah berjalan.
Hakim Kabulkan Eksepsi: Semua Gugatan untuk Vidi Aldiano Gugur
Gugatan ketiga, No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan Rudi Pekerti pada 3 Juli 2025.
Ia menuntut perubahan metadata pencipta di platform digital serta ganti rugi Rp900 juta. Namun, dalam sidang Rabu, 19 November 2025, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi.
Keputusan itu membuat seluruh gugatan dari para penggugat resmi tidak dapat diterima. Mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.