KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menetapkan jadwal sidang perdana untuk gugatan cerai yang diajukan aktris Marissa Anita terhadap suaminya, Andrew Trigg.
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 November 2025 dan menjadi awal dari proses hukum yang kini tengah menjadi perhatian publik.
Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa agenda utama pada sidang perdana tersebut adalah mediasi. Tahap ini wajib dilakukan sebagai upaya perdamaian sebelum perkara berlanjut lebih jauh.
Baca Juga: Ditolak Gerindra dan PSI, Pengamat Sebut Budi Arie Kini Sulit Menembus Partai Politik
“Kalau sidang pertama itu nanti begitu para pihak hadir, tentu langkah pertama yang akan dilakukan majelis, ya, memediasi yang bersangkutan,” kata Sunoto pada Senin, 17 November 2025.
Dalam mediasi nanti, majelis hakim akan menunjuk seorang mediator untuk memimpin proses upaya damai antara Marissa Anita dan Andrew.
Proses ini menjadi kesempatan terakhir untuk mencari titik temu sebelum masuk ke persidangan pokok.
Baca Juga: Prabowo Targetkan 1 Juta Smartboard di Sekolah: Pasti Ada yang Bilang Ini Program Gila!
Marissa Anita dan Andrew Trig: Mediasi Diberi Waktu 30 Hari
Sunoto menjelaskan bahwa mediasi akan dijalankan selama 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Bila dalam rentang waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan atau rujuk, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
“Dalam proses mediasi nanti kan ada waktu 30 hari,” ujarnya.
Gugatan cerai Marissa Anita telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat sejak 12 November 2025 dengan nomor perkara 785.
Baca Juga: TRING! Pegadaian Langsung Dihujani Rating Rendah, Pengguna Ramai-Ramai Keluhkan Error