entertainment

Bukan HP Pribadi, Ditjen PAS Sebut Nikita Mirzani Live TikTok Pakai Ponsel Milik Rutan

Jumat, 14 November 2025 | 06:07 WIB
Viral video Nikita Mirzani di Rutan disebut live Instagram. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

KONTEKS.CO.ID - Perasaan keadilan publik kini terusik oleh sebuah pemandangan kontroversial yang viral di media sosial.

Seorang terdakwa kasus pemerasan, Nikita Mirzani, yang seharusnya berada dalam masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, justru kedapatan sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok.

Bukan sekadar menyapa penggemar, Nikita secara aktif berpartisipasi dalam aktivitas komersial, yakni membantu promosi produk skincare yang sedang dijual oleh dokter Oky Pratama.

Video yang beredar luas ini memicu kemarahan publik. Masyarakat mempertanyakan bagaimana seorang tahanan yang hak-haknya seharusnya dibatasi justru bisa memiliki akses ke panggilan video dan live media sosial untuk tujuan komersial.

Baca Juga: Prof Hibnu: Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu Asli atau Palsu di Pengadilan

Insiden ini secara telanjang mempertontonkan dugaan adanya hak istimewa yang dinikmati oleh tahanan selebriti, yang sangat kontras dengan gambaran kehidupan penjara yang seharusnya.

Menanggapi kegaduhan publik yang meluas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenimipas segera memberikan klarifikasi.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, pada Kamis, 13 November 2025, membenarkan kejadian tersebut. "Apa yang dilakukan Nikita bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari pemenuhan hak tahanan," katanya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dapat Langsung Menahan Roy Suryo Cs? Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana

Rika menjelaskan bahwa alat komunikasi atau ponsel yang digunakan Nikita bukanlah milik pribadi. Ponsel tersebut adalah fasilitas resmi yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu.

Ia bersikeras bahwa fasilitas ini tidak eksklusif untuk Nikita. "Salah satu hak yang diberikan... untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rika.

Bantahan atas hak istimewa ini diperkuat dengan klaim bahwa seluruh warga binaan lain juga dapat menggunakan fasilitas serupa.

Menurut Ditjen PAS, pemberian akses telepon ini bukanlah sebuah kemewahan, melainkan sebuah metode pembinaan.

Fasilitas ini, kata Rika, sengaja diberikan sebagai bentuk motivasi agar para tahanan termotivasi untuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

Halaman:

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB