KONTEKS.CO.ID - Aktris sekaligus selebritas media sosial, Erika Carlina, resmi melaporkan DJ Panda ke pihak kepolisian atas dugaan pengancaman.
Langkah hukum ini diambil setelah Erika sebelumnya mengungkap kehamilannya dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier.
Melalui akun Instagram pribadi pada Rabu, 24 Juli 2025, Erika mengungkap bahwa ancaman tak hanya datang dari DJ Panda, tetapi juga dari sejumlah penggemar DJ asal Surabaya tersebut.
“Dari awal aku minta perlindungan hukum,” tulis Erika dalam unggahannya.
Baca Juga: Siap-Siap, Kapolri Kasih Bocoran Hari Ini Ada Rilis Pengungkapan Kasus Beras Oplosan
Ia juga mengklaim DJ Panda sempat meminta para penggemarnya untuk mengganggu dirinya saat proses persalinan.
Meski kini tengah hamil 9 bulan dan harus menjalani pemeriksaan rutin, Erika memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Proses hukum harus berbarengan dengan kondisiku yang harus bolak-balik rumah sakit,” ujarnya.
Erika menambahkan bahwa dirinya sengaja tidak mengumbar proses hukum ke publik demi menjaga ketenangan pribadi dan fokus pada kesehatannya.
“Tetap berjalan kok (proses hukum), aku serahkan semua ke pihak berwajib,” katanya.
Diketahui bahwa pasal mengenai pengancaman di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih spesifik, ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, sedangkan pengancaman yang menimbulkan rasa takut diatur dalam Pasal 335 KUHP.