Dalam kondisi seperti ini, Vidi memilih untuk memusatkan perhatian pada kesehatannya.
“Dan apapun yang sedang berjadi sekarang, percayalah aku tidak pernah punya niat buruk. Kalau siapa pun gitu, aku hanya ingin terus bisa hidup dan mencintai hidup dan membaginya terus lewat nada-nada yang aku keluarkan,” ucap Vidi.
Baca Juga: Bos Waroeng Steak and Shake Kasih Hadiah Jam untuk Sabar-Reza: Nggak Mau Kalah dari Sepak Bola
Sebelumnya, penyanyi Vidi Aldiano digugat Rp 24,5 miliar oleh pencipta lagu "Nuansa Bening", yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Gugatan dilayangkan pada Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Mereka menyebut Vidi Aldiano telah membawakan lagu "Nuansa Bening" secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak 2008 hingga 2024 atau selama 16 tahun.
Lagu "Nuansa Bening" diciptakan tahun 1978. Lalu pada 2008, Vidi Aldiano membawakan ulang lagu ini dan masuk dalam debut album solonya.
Pada tahun 2024, saat kasus royalti musik antara Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo mencuat, pihak manajemen Vidi menghampiri Keenan Nasution.
Pihak Vidi bermaksud ingin memberikan Rp 50 juta sebagai ucapan terima kasih atas lagu "Nuansa Bening".
Namun, uang itu ditolak Keenan. Manajemen Vidi juga pernah menawarkan ratusan juta. Karena jumlah yang ditawarkan tak sebanding dengan banyaknya lagu "Nuansa Bening" yang telah dibawakan Vidi dari panggung ke panggung.
Tunjuk 15 Kuasa Hukum
Penyanyi Vidi Aldiano menunjuk 15 kuasa hukum untuk mendampinginya dalam menghadapi gugatan dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Salah satu kuasa hukum Vidi, Sordame Purba, mengatakan bahwa tim hukum tersebut juga dipimpin oleh advokat Yakup Hasibuan. “Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa,” ujar Sordame di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.