Selain itu, Paula masih mempertimbangkan soal upaya banding atas putusan tersebut. Lewat banding itu, Paula ingin membuktikan bahwa tudingan yang disampaikan dalam putusan tidak benar.
Baca Juga: Rekomendasi Film Korea Terbaru Tayang April 2025: Ada Lost dan Yadang The Snitch
Disebut Istri Durhaka
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut dirinya sebagai istri nusyuz atau istri durhaka.
Dalam keputusan itu, Paula dianggap tidak menjaga kehormatan dalam hubungan suami istri, sehingga dinilai tidak berhak atas nafkah pascacerai.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Humas PA Jaksel, Suryana, yang menjelaskan bahwa Paula kehilangan hak nafkah karena status nusyuz dalam perspektif hukum Islam.
“Oleh karena itu, hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan otomatis gugur. Karena istri yang nusyuz memang tidak berhak atas nafkah pascacerai,” ucap Suryana.
Sementara berdasarkan situs resmi Komisi Yudisial disebutkan kewenangan dan tugas dari lembaga tersebut.
Komisi Yudisial juga bertugas mengawasi penerapan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).***