KONTEKS.CO.ID - Paula Verhoeven dan Baim Womg divonis cerai pada Rabu, 16 April 2025.
Majelis Hakim Pengadilan menyatakan bahwa Paula Verhoeven disebut terbukti selingkuh dan dinyatakan sebagai istri durhaka.
Pernyataan tersebut menyakiti hati Paula Verhoeven. Mantan istri Baim Wong mendatangi kantor Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2025.
Baca Juga: Ngeri, Pemain Sirkus OCI Taman Safari, Dirantai, Disetrum hingga Disuruh Makan Kotoran Gajah
Paula Verhoeven datang ke Komisi Yudisial sekitar pukul 14.10 WIB, ditemani tim kuasa hukumnya.
Ibu dua anak itu terlihat tenang saat berjalan menuju ruang pengaduan. Paula membawa map putih berisi sejumlah berkas.
Ia mengadukan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perkara cerainya dengan Baim Wong.
"Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," tutur Paula Verhoeven di Komisi Yudisial, Kamis sore.
Baca Juga: Daftar Pejabat Baru Bank BJB, Mardigu dan Helmy Yahya Jadi Komisaris
Paula Verhoeven menilai, majelis hakim sudah melanggar kode etik lewat putusan yang mereka keluarkan. Apalagi, ada beberapa tudingan yang menurutnya tak terbukti dalam persidangan.
Bantah Selingkuh
Salah satu tudingan yang menurutnya tak dapat dibuktikan di persidangan adalah soal perselingkuhan.
"Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan," kata Paula.
"Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," tambahnya.